Markas
Besar : Jl.Poros PT. Semen Bosowa Maros, Samariga, Desa Baruga, Bantimurung
ANGGARAN DASAR KERABAT KOTAK MAROS
PEMBUKAAN
Bahwa untuk, mencapai tujuan Negara
Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur, baik material maupun
sipiritual, perlu dilaksanakan pembangunan disegala bidangkehidupan Bangsa dan
Negara, termasuk bidang, olahraga, wisata, pecinta music atau grub band, serta
pelayanan dan pengembangan – pengembangan lainya yang berkaitan dengan music
atau grub band.
Banwa untuk melaksanakan pembagunan
tersebut, para penggemar pada bidang yang bertalian music atau grub band,
sebagai unsur pembagunan perlu meningkatkan partisipasi dan peranannya.
Agar partisipasi dan peranan para prnggemar bidang – bidang
yang berkaitan dengan music atau grub band tersebut dapat berjalan lebih aktif,
berdaya guna serta terarah, maka merupakan suatu keharusan bagi penggemar music
atau grub band utuk bersatu dalam suatu wadah organisasi yaitu KERABAT KOTAK MAROS yang mampu mengorganisasikan dirinya, sehingga dalam pembagunan sekarang
ini maupun yang akan datang mampu menjalankan peranan, fungsi, tugas
kewajibannya dan tanggung jawabnya yang optimal untuk turut memajukan bidang
penggemar music atau grub band disamping sebagai wadah untuk membantu
pemerintah dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran saat mengadakan konser
music, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh rasa
kesadaran, rasa tanggung jawab Seperti tersebut diatas , Dengan berlandaskan
kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, maka untuk mewujudkan maksud
tersebut perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KERABAT KOTAK MAROS.
BAB l
NAMA, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama “ KERABAT KOTAK MAROS ” disingkat
KKM. Yang didirikan di Samariga pada
tanggal 24 Nopember 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Sifat
KKM bersifat kekeluargaan, gotong
royong, sportif dan mandiri.
Pasal 3
Bentuk dan tempat kedudukan
1.
KKM adalah organisasi yang
berbentuk grub yang merupakan kesatuan
dan mempunyai ruang lingkup Desa/Kelurahan.
2.
KKM berkedudukan di dusun
Samariga , Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
BAB ll
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
Asas
PMC
berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang – Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan Dan Kegiatan
1.
PMC
bertujiuan : Mewujudkan dan meningkatkan rasa kesadaran pemuda dalam bermusic
dan mengembangkan kegiatan wisata saat bermusic, serta menumbuh kembankan jiwa
social dikalangan pemuda pecinta music atau grub band.
2.
Untuk mencapai tujuan di atas, kegiatan –
kegiatan yang dilakukan adalah : Membina, Meningkatkan, Mengembangkan kegiatan
yang menyangkut bidang pecinta music atau grub band serta kegiatan sosial
kemasyarakatan .
BAB lll
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan organisasi
ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar.
BAB lV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota KKM
terdiri dari
a. Anggota Biasa, dan
b. Anggota kehormatan
Ketentuan mengenai
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Organisasi
Organisasi KKM terdiri dari :
1. Organisasi untyuk wilayah Maros disebut KKM
pusat.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang
organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Kepengurusan
1.
Pengurus merupakan badan pelaksana tertinggi
yang bersifat kolektif.
2.
Kepengurusa KKM dilaksanakan oleh Pengurus yang
dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Besar.
Pasal 10
Persyaratan pengurus
Setiap anggota biasa KKM yang :
1.
Menunjukan minat yang tinggi terhadap kegiatan
Music.
2.
Bersedia dan tunduk pada AD/ART KKM serta sanggup melaksanakan keputusan – keputusan
Organisasi.
3.
Bersedia menjabat sebagai pengurus sampai dengan
berakhirnya masa bakti.
4.
Bersedia dan sanggup menjalankan serta megikuti
kegiatan Organisasi.
5.
Bersedia dan sanggup menjalin hubungan kerja sama sesama Pengurus.
6.
Tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan
Organisasi lain.
Pasal 11
Masa Bakti Kepengurusan
Pengurus KKM dipilih untuk masa bakti 2 (dua)
tahun.
Pasal 12
Susunan Pengurus
Pengurus KKM terdiri dari :
1.
Ketua Umum
2.
Wakil Ketua Umum
3.
Sekretaris Jenderal
4.
Wakil Sekretaris Jenderal
5.
Benda Hara
6.
Wakil Benda hara
7.
Humas
Pasal 13
Pergantian Pengurus
Antar waktu
1.
Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka
digantikan oleh Wakil Ketua Umum.
2.
Apabila Ketua Umum dan Wakil ketua Umum berhalangan
tetap, maka diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
3.
Apabila Wakil Ketua Umum /Ketua Harian atau Pengurus
lainya Berhalangan tetap/lowog, maka penggantian/pengisian jabatan lowongan
tersebut dilakukan dan disahkan melalui rapat pengurus.
BAB Vl
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 14
Ketua Umum Pengurus Pusat
Dan Ketua Pengurus Provinsi
1.
Pimpinan organisasi KKM berada pada Ketua Umum
pengerus.
2.
Ketua Umum pengurus dipilih oleh Mesyawarah
besar.
3.
Ketua Umum pengurus dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa bakti.
BAB Vll
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 15
Pada Pengurus
terdapat Pelindung dan Penasehat.
Pasal 16
Pelindung
1.
Pelindung KKM
akan ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
2.
Peranan dan fungsi Pelindung akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Pembina penasehat
1.
Penasehat adalah orang yang dianggap mampu
memberikan nasehat dan pembinaan kepada pengurus KKM dan ditetapkan pada Musyawarah Besar.
2.
Peranan dan fungsi penasehat akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB Vlll
MUSYAWARAH DAN RAPAT –
RAPAT
Pasal 18
Musyawarah
1.
Musyawarah Besar adalah per-musyarawatan
tertingi dalam Organisasi KKM.
2.
Musyawarah Besar diadakan 2 ( dua ) Tahun
sekali.
3.
Wewenang Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 19
Musyawarah Luar biasa
1.
Musyawarah Luar Biasa wajib dilakukan oleh
pengurus apabila diminta sekurang – kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah
Anggota KKM.
2.
Wewenang Musyawarah Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Rapat – Rapat
1.
Rapat Kerja terdiri dari :
2.
Rapat Kerja diadakan setiap 1 ( satu ) Tahun
sekali.
3.
Wewenang Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB IX
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 21
1.
Hubungan Keluar Organisasi secara oleh Pengurus.
2.
Pengurus dapat melakukan hubungan instansi
Pemerintah Dan lembaga Swasta serta grub – grub pecinta Music atau Grub Band,
Sepanjang hal tersebut sesuai dengan kebijakan pengurus.
BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 22
1.
Kekayaan Organisasi didapat dari :
1.
Uang Pangkal.
2.
Uang luar.
3.
Sumbangan yang tidak mengikat.
4.
Hasil – hasil usaha lain yang sah.
2.
Hal – Hal lain yang berhubungan dengan kekayaan
Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 23
KKM mempunyai
antribut Organisasi yang terdiri dari PDH dan Lambang dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XII
Pasal 24
Hal – Hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaranh Rumah
Tangga.
Pasal 25
Anggaran dasar ini
ada sejak berdirinys Kerabat Kotak Maro
DITETAPKAN DI :
Samariga
PADA TANGGAL