Selasa, 04 Desember 2012

Anggaran Dasar KKM


Markas Besar : Jl.Poros PT. Semen Bosowa Maros, Samariga, Desa Baruga, Bantimurung
ANGGARAN DASAR KERABAT KOTAK MAROS
PEMBUKAAN
Bahwa untuk, mencapai tujuan Negara Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur, baik material maupun sipiritual, perlu dilaksanakan pembangunan disegala bidangkehidupan Bangsa dan Negara, termasuk bidang, olahraga, wisata, pecinta music atau grub band, serta pelayanan dan pengembangan – pengembangan lainya yang berkaitan dengan music atau grub band.
Banwa untuk melaksanakan pembagunan tersebut, para penggemar pada bidang yang bertalian music atau grub band, sebagai unsur pembagunan perlu meningkatkan partisipasi dan peranannya.
Agar partisipasi  dan peranan para prnggemar bidang – bidang yang berkaitan dengan music atau grub band tersebut dapat berjalan lebih aktif, berdaya guna serta terarah, maka merupakan suatu keharusan bagi penggemar music atau grub band utuk bersatu dalam suatu wadah organisasi yaitu KERABAT KOTAK MAROS yang mampu mengorganisasikan  dirinya, sehingga dalam pembagunan sekarang ini maupun yang akan datang mampu menjalankan peranan, fungsi, tugas kewajibannya dan tanggung jawabnya yang optimal untuk turut memajukan bidang penggemar music atau grub band disamping sebagai wadah untuk membantu pemerintah dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran saat mengadakan konser music, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh rasa kesadaran, rasa tanggung jawab Seperti tersebut diatas , Dengan berlandaskan kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, maka untuk mewujudkan maksud tersebut perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KERABAT KOTAK MAROS.
BAB l
NAMA, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini  bernama “ KERABAT KOTAK MAROS disingkat KKM. Yang didirikan di Samariga pada tanggal 24 Nopember 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Sifat
KKM bersifat kekeluargaan, gotong royong, sportif dan mandiri.
Pasal 3
Bentuk dan tempat kedudukan
1.       KKM adalah organisasi yang berbentuk  grub yang merupakan kesatuan dan mempunyai ruang lingkup                      Desa/Kelurahan.
2.       KKM berkedudukan di dusun Samariga , Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
BAB ll
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
Asas
PMC berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang – Undang  Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan Dan Kegiatan
1.       PMC bertujiuan : Mewujudkan dan meningkatkan rasa kesadaran pemuda dalam bermusic dan mengembangkan kegiatan wisata saat bermusic, serta menumbuh kembankan jiwa social dikalangan pemuda pecinta music atau grub band.
2.       Untuk mencapai tujuan di atas, kegiatan – kegiatan yang dilakukan adalah : Membina, Meningkatkan, Mengembangkan kegiatan yang menyangkut bidang pecinta music atau grub band serta kegiatan sosial kemasyarakatan .
BAB lll
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar.
BAB lV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.  Anggota KKM terdiri dari
a. Anggota Biasa, dan
b. Anggota kehormatan
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Organisasi
Organisasi KKM terdiri dari :
1.      Organisasi untyuk wilayah Maros  disebut KKM pusat.
2.      Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Kepengurusan
1.       Pengurus merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
2.       Kepengurusa KKM dilaksanakan oleh Pengurus yang dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Besar.
Pasal 10
Persyaratan pengurus
Setiap anggota biasa KKM yang :
1.       Menunjukan minat yang tinggi terhadap kegiatan Music.
2.       Bersedia dan tunduk pada AD/ART KKM serta sanggup melaksanakan keputusan – keputusan Organisasi.
3.       Bersedia menjabat sebagai pengurus sampai dengan berakhirnya masa bakti.
4.       Bersedia dan sanggup menjalankan serta megikuti kegiatan Organisasi.
5.       Bersedia dan sanggup menjalin hubungan  kerja sama sesama Pengurus.
6.       Tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan Organisasi lain.
                                                                 Pasal 11
Masa Bakti Kepengurusan
Pengurus KKM dipilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun.
Pasal 12
Susunan Pengurus
Pengurus KKM terdiri dari :
1.       Ketua Umum
2.       Wakil Ketua Umum
3.       Sekretaris Jenderal
4.       Wakil Sekretaris Jenderal
5.       Benda Hara
6.       Wakil Benda hara
7.       Humas
Pasal 13
Pergantian Pengurus
Antar waktu
1.       Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka digantikan oleh Wakil Ketua Umum.
2.       Apabila Ketua Umum dan Wakil ketua Umum berhalangan tetap, maka diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
3.       Apabila Wakil Ketua Umum /Ketua Harian atau Pengurus lainya Berhalangan tetap/lowog, maka penggantian/pengisian jabatan lowongan tersebut dilakukan dan disahkan melalui rapat pengurus.
BAB Vl
PELINDUNG DAN PENASEHAT
     Pasal 14
Ketua Umum Pengurus Pusat
Dan Ketua Pengurus Provinsi
1.       Pimpinan organisasi KKM berada pada Ketua Umum pengerus.
2.       Ketua Umum pengurus dipilih oleh Mesyawarah besar.
3.       Ketua Umum pengurus dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa bakti.
BAB Vll
PELINDUNG DAN PENASEHAT
                                                                         Pasal 15
Pada Pengurus terdapat Pelindung dan Penasehat.
         Pasal 16
             Pelindung
1.       Pelindung KKM akan ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
2.       Peranan dan fungsi Pelindung akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Pembina penasehat
1.       Penasehat adalah orang yang dianggap mampu memberikan nasehat dan pembinaan kepada pengurus KKM dan ditetapkan pada Musyawarah Besar.
2.       Peranan dan fungsi penasehat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB Vlll
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 18
Musyawarah
1.       Musyawarah Besar adalah per-musyarawatan tertingi dalam Organisasi KKM.
2.       Musyawarah Besar diadakan 2 ( dua ) Tahun sekali.
3.       Wewenang Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Musyawarah Luar biasa
1.       Musyawarah Luar Biasa wajib dilakukan oleh pengurus apabila diminta sekurang – kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah Anggota KKM.
2.       Wewenang Musyawarah Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Rapat – Rapat
1.       Rapat Kerja terdiri dari :
2.       Rapat Kerja diadakan setiap 1 ( satu ) Tahun sekali.
3.       Wewenang Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 21
1.       Hubungan Keluar Organisasi secara oleh Pengurus.
2.       Pengurus dapat melakukan hubungan instansi Pemerintah Dan lembaga Swasta serta grub – grub pecinta Music atau Grub Band, Sepanjang hal tersebut sesuai dengan kebijakan pengurus.





BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 22
1.       Kekayaan Organisasi didapat dari :
1.       Uang Pangkal.
2.       Uang luar.
3.       Sumbangan yang tidak mengikat.
4.       Hasil – hasil usaha lain yang sah.
2.       Hal – Hal lain yang berhubungan dengan kekayaan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
                                                           BAB XI
                                                           ATRIBUT
                                                           Pasal 23
KKM mempunyai antribut Organisasi yang terdiri dari PDH dan Lambang dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
Pasal 24
Hal – Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaranh Rumah Tangga.
Pasal 25
Anggaran dasar ini ada sejak berdirinys Kerabat Kotak Maro
DITETAPKAN DI     : Samariga
PADA TANGGAL

Kamis, 22 November 2012

Band Kotak Sudah Menjadi Band Impian

Nampaknya Band Kotak tidak bisa memungkiri bahwa acara Dreamband di tahun 2004-lah yang membuat mereka kini menjadi band papan atas. Dreamband yang dipimpin langsung oleh Doddy (personel Kahitna), mengaudisi ratusan vokalis, bassist, drummer, dan gitar.
Kemudian disaring menjadi 2 vokalis, 2 drummer, 3 gitaris, dan 2 bassis. Dari 9 personel ini kemudian dibuat menjadi dua band yaitu band Kotak dan Lima.

Awal Mula Band Kotak

Diawali oleh Cella sebagai gitaris, Pare sebagai vocal, Posan bermaindrum dan ices di posisi bass, Band Kotak pun memulai debut mereka dengan album yang berjudul sama dengan nama band mereka yaitu, ‘Kotak’. Sayangnya, seperti kebanyakan band-band yang baru merintis, mereka pun harus bongkar pasang personel. Tahun 2007, Pare dan Icess hengkang.

Lagu-lagu pertama album Kotak belum terlalu hits di pasaran. Meksi demikian, Band Kotak tidak menyerah. Mereka mencari lagi 2 personil yang bisa mengisi kekosongan posisi yang semula diisi oleh Pare dan Icess. Akhirnya, terpilihlah Tantri dan Chua sebagai vokalis dan bassis baru.

Pada tahun 2009, bersama Tantri dan Chua, Band Kotak pun mengeluarkan album kedua mereka yang diberi judul ‘Kotak Kedua’. Lagu andalan mereka yang berjudul ‘Beraksi’ pun meledak di pasaran. Aroma music rock bercampur gothic yang semula menjadi ciri khas Band Kotak kini lebih dibuat halus sehingga lebih enak didengar oleh telinga penikmat musik.

Ciri Vokal Band Kotak

Awalnya, Tantri sendiri ragu untuk menjadi vokalis Kotak. Ia tidak pede karena menurutnya Kotak sudah punya ciri vokal sendiri, yaitu suara Pare. Tapi kemudian, Tantri akhirnya lebih memilih untuk menggunakan karakteristik suaranya yang khas serak-serak basah. Suara Tantri yang nge-rock dan asyik di dengar ini, membuat album Kotak Kedua laris manis di pasaran.

Lagu-lagu Band Kotak menjadi lebih soft kita dengar ketika medengar lagu ‘Pelan-Pelan Saja’ yang juga menjadi Hits. Musik dalam lagu ‘Pelan-Pelan Saja’ tidak terlalu keras, tetapi nuansa rocknya masih terasa kental. Berbeda dengan lagu ‘Beraksi’, lagu ‘Pelan-Pelan Saja’ lebih menceritakan tentang percintaan insan manusia. Meski bertema lagu patah hati, lagu ‘Pelan-Pelan Saja’ sama sekali tak bisa dikategorikan sebagai lagu cengeng.

Banjir Tawaran

Kini, setelah lebaran di tahun 2010 ini, Band Kotak pun sudah dibanjiri tawaran untuk manggung di berbagai tempat. Tantri mengatakan bahwa mereka akan terus disibukkan hingga akhir tahun. Tantri dan teman-teman Kotak lainnya tidak peduli dengan gosip yang beredar di seputar mereka sebagai selebritis baru di dunia music. Bagi Tantri, Chua, Cella dan Posan, mereka main band untuk menunjukkan karya-karya terbaik mereka, bukan untuk mencari sensasi.

Sukses terus buat Band Kotak yang sedang mempersiapkan album - album mereka. Kotak menyebut fans mereka sebagai Kerabat Kotak. Semoga saja, Kotak bisa terus kokoh seperti kotak yang mewakili 4 sisi yang bersatu dalam satu wadah bernama bangunan Kotak. Semoga mereka bisa terus langgeng berkarya memberikan yang terbaik bagi blantika musik Indonesia.

Jumat, 26 Oktober 2012

Contoh AD_ART Organisasi



1. AD/ART Organisasi
§ AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi
§ AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi
§ ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
§ ART adalah perincian pelaksanaan AD
§ Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD.
§ Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut :
ANGGARAN DASAR :
§ MUKADIMAH
o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut
§ BAB I : NAMA dan TEMPAT
Pasal 1 :
(1) Organisasi ini bernama …… (nama organisasi)
(2) …… (nama organisasi) berkedudukan di …….(tempat)
Pasal 2 :
…… (nama organisasi) didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan.
§ BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3 :
…… (nama organisasi) berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
…… (nama organisasi) merupakan organisasi ……. (politik, social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)
Pasal 5 :
……. (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)
§ BAB III : USAHA-USAHA (menjelaskan misi organisasi)
§ BAB IV : KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota …… (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan …… (nama organisasi) diatur dalam ART
§ BAB V : ORGANISASI
Pasal 8 :
(1) …… (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di …
Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan
Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada ……
(2) Kepengurusan diatur dalam …….
Pasal 10 :
Pengurus bertugas :
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 11 :
(1) Musyawarah diadakan pada
Pasal 12 :
(1) Musyawarah …. memiliki wewenang
Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah …
Pasal 14 :
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan
§ BAB VII : LAMBANG
Pasal 15 :
…… (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
§ BAB VIII : KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan …. (nama organisasi) diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
Pasal 17 :
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh ….
Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai …
§ BAB IX : ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
§ BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh ….
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika …
§ BAB XI : PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Pembubaran (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan ….
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya)
§ BAB XII : PENUTUP
Pasal 22 :
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam ….
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
§ BAB I : UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga …… (nama organisasi) merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. (nama organisasi)
§ BAB II : ORGANISASI …… (nama organisasi)
Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi
§ BAB III : PENDIDIKAN
Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll.
§ BAB IV : PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN (ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT)
§ BAB V : KEANGGOTAAN
Keanggotaan …… (nama organisasi) terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota kehormatan
Pasal 10 :
(1) Anggota Muda
Dijelaskan persyaratannya
(2) Anggota Biasa
Dijelaskan persyaratannya
(3) Anggota Kehormatan
Berdasarkan pertimbangan jasa, dll.
Pasal 11 :
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban :
Pasal 12 :
(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan karena :
(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh ……
Pasal 13 :
Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja …..
Pasal 14 :
Pengurus mempunyai hak dan kewajiban :
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 36 :
(1) Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. (jangka waktu)
(2) Musyawarah ……. dihadiri oleh :
(3) Sidang dianggap sah jika ….
§ BAB VII : LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
Pasal 37
§ BAB VIII : KEUANGAN
§ BAB VIX : KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam …

KK_MAROS

KAMI BANGGA MENJADI KEBARAT KOTAK