Selasa, 04 Desember 2012

Anggaran Dasar KKM


Markas Besar : Jl.Poros PT. Semen Bosowa Maros, Samariga, Desa Baruga, Bantimurung
ANGGARAN DASAR KERABAT KOTAK MAROS
PEMBUKAAN
Bahwa untuk, mencapai tujuan Negara Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur, baik material maupun sipiritual, perlu dilaksanakan pembangunan disegala bidangkehidupan Bangsa dan Negara, termasuk bidang, olahraga, wisata, pecinta music atau grub band, serta pelayanan dan pengembangan – pengembangan lainya yang berkaitan dengan music atau grub band.
Banwa untuk melaksanakan pembagunan tersebut, para penggemar pada bidang yang bertalian music atau grub band, sebagai unsur pembagunan perlu meningkatkan partisipasi dan peranannya.
Agar partisipasi  dan peranan para prnggemar bidang – bidang yang berkaitan dengan music atau grub band tersebut dapat berjalan lebih aktif, berdaya guna serta terarah, maka merupakan suatu keharusan bagi penggemar music atau grub band utuk bersatu dalam suatu wadah organisasi yaitu KERABAT KOTAK MAROS yang mampu mengorganisasikan  dirinya, sehingga dalam pembagunan sekarang ini maupun yang akan datang mampu menjalankan peranan, fungsi, tugas kewajibannya dan tanggung jawabnya yang optimal untuk turut memajukan bidang penggemar music atau grub band disamping sebagai wadah untuk membantu pemerintah dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran saat mengadakan konser music, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh rasa kesadaran, rasa tanggung jawab Seperti tersebut diatas , Dengan berlandaskan kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, maka untuk mewujudkan maksud tersebut perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KERABAT KOTAK MAROS.
BAB l
NAMA, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini  bernama “ KERABAT KOTAK MAROS disingkat KKM. Yang didirikan di Samariga pada tanggal 24 Nopember 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Sifat
KKM bersifat kekeluargaan, gotong royong, sportif dan mandiri.
Pasal 3
Bentuk dan tempat kedudukan
1.       KKM adalah organisasi yang berbentuk  grub yang merupakan kesatuan dan mempunyai ruang lingkup                      Desa/Kelurahan.
2.       KKM berkedudukan di dusun Samariga , Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
BAB ll
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
Asas
PMC berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang – Undang  Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan Dan Kegiatan
1.       PMC bertujiuan : Mewujudkan dan meningkatkan rasa kesadaran pemuda dalam bermusic dan mengembangkan kegiatan wisata saat bermusic, serta menumbuh kembankan jiwa social dikalangan pemuda pecinta music atau grub band.
2.       Untuk mencapai tujuan di atas, kegiatan – kegiatan yang dilakukan adalah : Membina, Meningkatkan, Mengembangkan kegiatan yang menyangkut bidang pecinta music atau grub band serta kegiatan sosial kemasyarakatan .
BAB lll
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar.
BAB lV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.  Anggota KKM terdiri dari
a. Anggota Biasa, dan
b. Anggota kehormatan
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Organisasi
Organisasi KKM terdiri dari :
1.      Organisasi untyuk wilayah Maros  disebut KKM pusat.
2.      Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Kepengurusan
1.       Pengurus merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
2.       Kepengurusa KKM dilaksanakan oleh Pengurus yang dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Besar.
Pasal 10
Persyaratan pengurus
Setiap anggota biasa KKM yang :
1.       Menunjukan minat yang tinggi terhadap kegiatan Music.
2.       Bersedia dan tunduk pada AD/ART KKM serta sanggup melaksanakan keputusan – keputusan Organisasi.
3.       Bersedia menjabat sebagai pengurus sampai dengan berakhirnya masa bakti.
4.       Bersedia dan sanggup menjalankan serta megikuti kegiatan Organisasi.
5.       Bersedia dan sanggup menjalin hubungan  kerja sama sesama Pengurus.
6.       Tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan Organisasi lain.
                                                                 Pasal 11
Masa Bakti Kepengurusan
Pengurus KKM dipilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun.
Pasal 12
Susunan Pengurus
Pengurus KKM terdiri dari :
1.       Ketua Umum
2.       Wakil Ketua Umum
3.       Sekretaris Jenderal
4.       Wakil Sekretaris Jenderal
5.       Benda Hara
6.       Wakil Benda hara
7.       Humas
Pasal 13
Pergantian Pengurus
Antar waktu
1.       Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka digantikan oleh Wakil Ketua Umum.
2.       Apabila Ketua Umum dan Wakil ketua Umum berhalangan tetap, maka diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
3.       Apabila Wakil Ketua Umum /Ketua Harian atau Pengurus lainya Berhalangan tetap/lowog, maka penggantian/pengisian jabatan lowongan tersebut dilakukan dan disahkan melalui rapat pengurus.
BAB Vl
PELINDUNG DAN PENASEHAT
     Pasal 14
Ketua Umum Pengurus Pusat
Dan Ketua Pengurus Provinsi
1.       Pimpinan organisasi KKM berada pada Ketua Umum pengerus.
2.       Ketua Umum pengurus dipilih oleh Mesyawarah besar.
3.       Ketua Umum pengurus dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa bakti.
BAB Vll
PELINDUNG DAN PENASEHAT
                                                                         Pasal 15
Pada Pengurus terdapat Pelindung dan Penasehat.
         Pasal 16
             Pelindung
1.       Pelindung KKM akan ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
2.       Peranan dan fungsi Pelindung akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Pembina penasehat
1.       Penasehat adalah orang yang dianggap mampu memberikan nasehat dan pembinaan kepada pengurus KKM dan ditetapkan pada Musyawarah Besar.
2.       Peranan dan fungsi penasehat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB Vlll
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 18
Musyawarah
1.       Musyawarah Besar adalah per-musyarawatan tertingi dalam Organisasi KKM.
2.       Musyawarah Besar diadakan 2 ( dua ) Tahun sekali.
3.       Wewenang Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Musyawarah Luar biasa
1.       Musyawarah Luar Biasa wajib dilakukan oleh pengurus apabila diminta sekurang – kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah Anggota KKM.
2.       Wewenang Musyawarah Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Rapat – Rapat
1.       Rapat Kerja terdiri dari :
2.       Rapat Kerja diadakan setiap 1 ( satu ) Tahun sekali.
3.       Wewenang Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 21
1.       Hubungan Keluar Organisasi secara oleh Pengurus.
2.       Pengurus dapat melakukan hubungan instansi Pemerintah Dan lembaga Swasta serta grub – grub pecinta Music atau Grub Band, Sepanjang hal tersebut sesuai dengan kebijakan pengurus.





BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 22
1.       Kekayaan Organisasi didapat dari :
1.       Uang Pangkal.
2.       Uang luar.
3.       Sumbangan yang tidak mengikat.
4.       Hasil – hasil usaha lain yang sah.
2.       Hal – Hal lain yang berhubungan dengan kekayaan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
                                                           BAB XI
                                                           ATRIBUT
                                                           Pasal 23
KKM mempunyai antribut Organisasi yang terdiri dari PDH dan Lambang dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
Pasal 24
Hal – Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaranh Rumah Tangga.
Pasal 25
Anggaran dasar ini ada sejak berdirinys Kerabat Kotak Maro
DITETAPKAN DI     : Samariga
PADA TANGGAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Komentar Anda